Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini kelompok sosial kelas menengah tengah menjadi perbincangan.
Hal ini karena adanya laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa kelas menengah di Indonesia terancam miskin sejak lima tahun terakhir.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (29/8/2024), seperti melansir Kompas.com.
Data BPS mencatat, jumlah kelompok sosial kelas menengah pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 adalah 57,33 juta orang atau 21,45 persen dari total penduduk Indonesia.
Pada 2021, angkat itu menurun menjadi 53,83 juta orang atau 19,82 persen kelas menengah.
Kemudian pada tahun 2022, menjadi 49,51 juta orang atau 18,06 persen dari total jumlah penduduk.
Di tahun 2023, jumlah penduduk yang tergolong kelas menengah tercatat sebanyak 48,27 juta penduduk atau 17,44 persen.
Lebih dari itu, BPS juga melaporkan penurunan jumlah penduduk di kategori kelas menengah menjadi 47,85 juta orang atau 17,13 persen.
Artinya, dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 9,48 juta penduduk kelas menengah "turun kelas" atau masuk kategori kelompok sosial di bawahnya, yaitu kelas bawah.
Baca Juga: Apa Itu Middle Income Trap? Istilah Situasi Ekonomi yang Diungkap Sri Mulyani
"Jumlah dan persentase penduduk kelas menengah mulai menurun pascapandemi, sebaliknya jumlah dan persentase penduduk menuju kelas menengah meningkat," ujar Amalia.
Pada 2024, angka penurunan melonjak drastis menjadi 137,50 juta orang atau 49,22 persen dari total penduduk.
Presentase tersebut tidak jauh berbeda dari kelompok masyarakat yang rentan miskin, yang mengalami kenaikan selama lima tahun belakangan.
Lantas, siapa yang termasuk ke dalam kategori kelompok sosial kelas menengah di Indonesia?
Mengenal Kelompok Kelas Menengah di Indonesia
Amalia juga menyinggung mengenai kategori kelompok kelas menengah di Indonesia.
Pengelompokannya didasarkan pada garis kemiskinan atau jumlah biaya hidup minimum, yakni sebesar Rp582.932 perkapita perbulan.
Kelas menengah adalah kelompok sosial yang berada di antara kelas atas dan bawah.
Kelas bawah atau kelompok miskin merujuk pada penduduk yang mempunyai pengeluaran di bawah garis kemiskinan tadi.
Baca Juga: Anti Boncos, Simak Tips Mengelola Keuangan Pasca Lebaran Berikut Ini
Sedangkan kelas menengah, yaitu mereka yang memiliki pengeluaran berkisar antara 3,5 sampai 17 kali garis kemiskinan atau setara Rp2.040.262 hingga Rp9.909.844 perkapita perbulan.
Untuk kelas atas, tentu pengeluarannya lebih dari kelas menengah yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kelompok sosial kelas menengah di Indonesia mencakup individu dan keluarga yang memiliki tingkat pendapatan, pendidikan, dan gaya hidup yang berada di antara kelas bawah dan kelas atas.
Mereka biasanya memiliki pekerjaan yang stabil dan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Akan tetapi, semua itu bergeser, terutama saat pandemi Covid-19 melanda beberapa waktu lalu.
Masyarakat kelas menengah yang juga kesulitan secara ekonomi tidak termasuk kategori mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah fokus pada kelas bawah atau masyarakat miskin, yang barangkali memang bisa dibilang paling membutuhkan kala itu.
Ironisnya lagi, kelas menengah yang dimaksud di atas sebagian merupakan kelompok masyarakat usia produktif, yakni generasi Z atau Gen Z.
Tampaknya, kelas menengah juga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Kemiskinan Indonesia Diklaim Terendah dalam 10 Tahun Terakhir, Tetap Perlu Fokus Pada Perempuan
(*)