Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bisa tidak aktif jika memiliki tunggakan iuran?
Nah, kalau ingin BPJS Kesehatan-mu aktif lagi dan bisa digunakan, Kawan Puan perlu melunasi tunggakan iuran terlebih dulu.
Berkaca dari permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas pembayaran cicilan untuk tunggakan iuran.
Program ini disebut Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan dan berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja (BP).
Dengan adanya program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran bisa membayar secara bertahap.
Merangkum dari laman Kompas.com, berikut syarat dan cara mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Program Rehab
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga: Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali pada bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27.
- Pembayaran cicilan tunggakan dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan atau 12 kali.
Syarat Mendaftar Program Rehab BPJS Kesehatan
Sementara untuk mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut seperti:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Rehab (cicilan)".
- Klik "Lanjut" setelah muncul informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan dan syarat ketentuannya.
- Pilih simulasi tagihan yang tersedia.
- Setujui syarat dan ketentuan program Rehab.
- Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan simulasi yang dipilih.
- Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat membayar cicilan melalui mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Kawan Puan, demikianlah informasi terkait cara membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab.
Semoga dapat membantu ya!
Baca Juga: Satu Dekade BPJS Kesehatan Kelola JKN, Bagaimana Layanan Kesehatan Perempuan?
(*)