Adanya perpanjangan ini, Anas menghimbau seluruh pelamar kerja dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak ada kesalahan.
Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan materai elektronik.
Lebih lanjut, Dwina Septiani Wijaya selaku Direktur Utama PERURI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan dengan maksimal untuk memulihkan kembali layanan e-materai.
Menurutnya, lonjakan penggunaan itu mengakibatkan pelambatan hingga e-materai tidak dapat diakses.
Walau begitu, saat ini layanan e-materai sudah bisa kembali diakses oleh calon pelamar CPNS.
"Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," jelas Dwina.
Sementara menurut Suherman, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, kendala yang terjadi pada pembelian e-materai tidak bisa dibebankan pada para pelamar.
Dengan begitu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.
"Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23.59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23.59 WIB," kata Suherman.
Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Kemendikbud dan Kemenag Diperpanjang
(*)