Parapuan.co - Belakangan, kasus kekerasan seksual pada anak semakin mengkhawatirkan dan menjadi-jadi.
Pada Minggu (1/9/2024), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berinisial AA (13) ditemukan meninggal dunia di sekitar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Utara.
Korban meninggal dunia diduga akibat diperkosa dan dibunuh oleh empat remaja laki-laki berinsial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).
Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ini berawal ketika para pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya menonton kuda lumping di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
IS kemudian mengajak AA ke TPU Talang Kerikil untuk berjalan-jalan. Korban pun tak curiga dan menuruti ajakan IS.
Di tempat itu, AA kemudian diperkosa dan dibunuh.
Setelahnya, pelaku membopong jasad AA ke lokasi lain yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki.
Pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di tempat tersebut.
Pelaku Kecanduan film Porno
Baca Juga: Singgung Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, KemenPPPA Imbau Solusi Ini
Melansir dari laman Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresta) Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartini mengatakan IS menyimpan rasa suka pada AA.
IS pertama kali bertemu AA pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, IS memerkosa korban karena kecanduan menonton film porno.
Hingga saat ini, keempat pelaku berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
KemenPPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
"KemenPPPA juga menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya korban. Kami akan terus memantau dan memastikan korban yang masih usia anak beserta keluarganya mendapatkan keadilan dan pendampingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar dilansir dari laman resmi KemenPPPA.
Pihaknya juga menyebut bahwa korban beserta keluarga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai yang telah diatur dalam pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami sangat prihatin kejahatan dengan pelaku anak terus terjadi," jelas Nahar.
Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami AA di Palembang, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD pada Dinas PPPA Provinsi Sumsel untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban.
Baca Juga: Dokter di India Diperkosa hingga Meninggal, Tenaga Medis Enggan Layani Pasien
(*)