Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!

Saras Bening Sumunar - Jumat, 13 September 2024
Melaporkan kasus kekerasan seksual.
Melaporkan kasus kekerasan seksual. asiandelight

Parapuan.co - Belakangan kasus kekerasan dan pelecehan seksual marak terjadi dan memicu kekhawatiran tersendiri pada perempuan dan anak.

Misalnya saja kasus yang dialami oleh gadis berinisial NKS (18), seorang penjual gorengan yang dibunuh dan dikubur tanpa busana.

Peristiwa yang terjadi di Padang Pariaman ini berawal dari dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Pihak kepolisian bahkan menemukan adanya luka di wajah dan bagian kaki korban saat dilakukan autopsi.

NKS dinyatakan hilang dari rumah pada Jumat (6/9/2024) jasanya kemudian ditemukan pada hari Minggu (8/9/2024).

Bukan itu saja, kasus pemerkosaan juga terjadi di Palembang pada 1 September 2024.

Korban yang berinisial AA (13) ini diperkosa oleh empat laki-laki yang masih di bawah umur yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Para pelaku yang juga teman AA ini melakukan aksi keji pada korban karena kecanduan film porno.

Terkait kasus kekerasan seksual dan pelecehan yang marak terjadi pada perempuan dan anak-anak, penting bagi siapa pun untuk segera melaporkan.

Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban



REKOMENDASI HARI INI

Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!