Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!

Saras Bening Sumunar - Jumat, 13 September 2024
Melaporkan kasus kekerasan seksual.
Melaporkan kasus kekerasan seksual. asiandelight

Bahkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) korban atau siapa pun yang mengetahui atau melihat tindak kekerasan seksual bisa melakukan pelaporan.

Pelaporan ini dapat dilakukan pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, serta pihak kepolisian.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 Ayat (1) UU TPKS.

"Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana," bunyi pasal tersebut seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Kemudian pada ayat berikutnya disebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib untuk menginformasikan kepada UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, atau kepolisian jika menemukan dugaan terjadinya TPKS.

Apabila korban menyampaikan laporan langsung lewat kepolisian, Pasal 41 Ayat (4) UU TPKS menyebut, polisi wajib menerima laporan tersebut.

"Kepolisian wajib menerima laporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban," bunyi aturan tersebut.

Kemudian pada Pasal (42) Ayat (1) disebutkan, dalam waktu 1x24 jam sejak pelaporan, korban berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian.

Baca Juga: Kekerasan pada Anak Perempuan Terjadi di Palembang, Ini Tanggapan KemenPPPA

Selain melalui pihak kepolisian, jika Kawan Puan menjadi korban kekerasan seksual segera lapor melalui:

Melalui Kementerian PPPA

Kamu bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

Melalui Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui kekerasan.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Sinopsis Series Never Enough, Kisah Persahabatan Anak Yatim Piatu