Parapuan.co - China memberlakukan kebijakan menaikkan usia pensiun bagi pekerjanya.
Kebijakan baru ini disebut-sebut akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025.
Bukan tanpa alasan, kenaikan usia pensiun pekerja China merupakan upaya untuk menghadapi populasi yang menyusut dan angkatan kerja yang semakin tua.
Kebijakan ini disahkan pada Jumat (13/9/2024) oleh Komite Tetap Kongres Nasional, badan legeslatif tertinggi China.
Pengumuman tersebut terkesan mendadak, pasalnya dalam minggu yang sama kebijakan kenaikan usia pensiun masih dalam tahap peninjauan.
Dikutip dari laman Kompas.tv, perubahan kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama 15 tahun dengan usia pensiun laki-laki dinaikkan menjadi 63 tahun.
Sementara usia pensiun pekerja perempuan tergantung pada pekerjaan mereka yakni usia 55 atau 58 tahun.
Di sisi lain, aturan usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 60 tahun untuk laki-laki, 50 tahun untuk perempuan yang bekerja di sektor fisik, 55 tahun bagi perempuan di bidang profesional.
Penetapan kebijakan perihal usia pensiun sebelumnya ditetapkan pada tahun 1950-an, ketika harapan hidup hanya sekitar 40 tahun.
Baca Juga: Australia Akan Berlakukan Larangan Menggunakan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun