Untuk kebijakan baru ini akan berlaku secara progresif berdasarkan tanggal lahir seseorang mulai tahun depan.
Sebagai contoh, seorang pekerja lak-laki yang lahir pada Januari 1971 bisa pensiun di usia 61 tahun 7 bulan pada Agustus 2023.
Sedangkan untuk pekerja laki-laki yang lahir Mei 1971 bisa pensiun di usia 61 tahun 8 bulan pada Januari 2033.
Tekanan demografis membuat penetapan kebijakan ini tertunda cukup lama.
Ditambah lagi pada akhir tahun 2023, China mencatat hampir 300 juta orang berusia di atas 60 tahun.
Sedangkan di tahun 2035 nanti, jumlah tersebut diproyeksikan mencapai 400 juta orang, lebih besar dari populasi di Amerika Serikat.
"Hal ini terjadi di mana-mana," kata Yanzhong Huang, peneliti senior untuk kesehatan global di Dewan Hubungan Luar Negeri China.
"Tetapi di China, dengan populasi lanjut usia yang sangat besar, tantangannya jauh lebih besar," imbuhnya.
Selain itu, angka kelahiran yang lebih rendah menambah masalah, dengan banyak orang muda memilih untuk tidak memiliki anak karena biaya yang tinggi.
Baca Juga: Karier Cemerlang di Negeri Sakura, Ikuti 3 Syarat Kerja di Jepang Ini
Usia Pensiun di Indonesia
Di Indonesia sendiri, usia pensiun pekerja swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk mengetahui batas usia pensiun.
Dilansir dari laman Kompas.com, usia pensiun pegawai swasta pertama kali disebutkan alam Undang-Undang yakni 56 tahun.
Per 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 setiap tahunnya.
Hingga mencapai usia 65 tahun untuk pekerja swasta. Dengan begitu, usia pensiun pegawai swasta tahun 2024 jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah 58 tahun.
Namun semuanya bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Australia Berlakukan Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja
(*)