Parapuan.co - Mulai Januari 2025 nanti, China mulai menerapkan aturan baru terkait batas usia pensiun pekerjanya.
Kebijakan batas usia pensiun ini dinaikan menjadi 63 tahun untuk pekerja laki-laki.
Sementara usia pensiun pekerja perempuan tergantung pada pekerjaan mereka yakni usia 55 atau 58 tahun.
Sebelumnya, aturan usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 60 tahun untuk laki-laki, 50 tahun untuk perempuan yang bekerja di sektor fisik, 55 tahun bagi perempuan di bidang profesional.
Bukan tanpa alasan, kenaikan usia pensiun pekerja China merupakan upaya untuk menghadapi populasi yang menyusut dan angkatan kerja yang semakin tua.
Aturan baru terkait kenaikan usia pensiun di China ini sontak menimbulkan pertanyaan, berapa batas usia kerja di Indonesia khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara, penerapan batas usia pensiun atau BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut tertuang bahwa PNS yang telah mencapai batas usia kerja akan diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP.
Baca Juga: Kebijakan Baru China, Usia Pensiun Pekerja Dinaikkan Menjadi 63 Tahun
Sementara untuk batas usia pensiun PNS menurut jabatannya yakni:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru dan BUP 65 tahun bagi Dosen.
Untuk BUP 70 tahun berlaku bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Baca Juga: Wacana Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun, Yuk Kenali Program DPLK
(*)