Parapuan.co - Setelah 11 hari menjadi buronan, pelaku pelecehan seksual dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman berhasil dibekuk polisi.
Proses penangkapan berlangsung begitu dramatis hingga terlibat aksi kejar-kejaran.
Berikut PARAPUAN merangkum kronologi penangkapan pelaku pelecehan seksual dan pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan yang dibunuh bahkan dikubur tanpa busana.
Tertangkap Setelah 11 Hari Jadi Buronan
Sejak kasus pembunuhan NKS terkuak, pihak kepolisian langsung melakukan investigasi dan mencari pelakunya.
Diketahui, jasad NKS pertama kali ditemukan dengan posisi terkubur tanpa busana pada 8 September 2024.
Sementara pada 19 September 2024, IS (26) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalankan berbagai pemeriksaan.
Saat melakukan pencarian pada IS, pihak kepolisian sempat menemukan tas yang diduga milik IS di hutan Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Mengutip dari laman Tribunnews, Iptu AA Reggy selaku Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menyebut tas tersebut berisikan perlengkapan pribadi seperti pakaian dan peralatan tidur.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Bukan itu saja, polisi juga menemukan alat isap sabu di dalam tas yang diduga milik IS.
"Di dalam tas tersebut ada perlengkapan pribadi korban seperti pakaian, alat tidur, dompet hingga sabu dan alat isap sabu siap pakai," ujarnya, dikutip dari Tribun Padang.
"Barang bukti ini ditemukan di lokasi yang kami curigai sebagai tempat persembunyian tersangka," imbuh Reggy.
Sebelum menemukan tas, pihak kepolisian juga menemukan sandal yang diduga milik IS.
Ditangkap Saat Mencoba Bersembunyi di Loteng Rumah
Penangkapan IS berlangsung begitu dramatis, bahkan warga sekitar juga turut mengepung tempat persembunyian pelaku.
Diketahui IS ditangkap di sebuah rumah kosong di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Hal ini dibenarkan oleh AKBP Ahmad Faisol Amir selaku Kapolres Padang Pariaman.
Baca Juga: Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS
"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng di bagian dalam rumah sedang bersembunyi," dilansir dari Kompas.tv.
Faisol juga mengatakan bahwa setelah penangkapan, pelaku pelecehan dan pembunuhan ini langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak polisi dan beberapa warga mengepung tempat persembunyian tersangka.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap IS yang sedang bersembunyi di loteng rumah tersebut.
Tersangka ditangkap dengan kondisi tidak menggunakan baju dan hanya celana pendek.
Baca Juga: Guru di Pinrang Diduga Lakukan Pelecehan, Ajak Siswi Video Call dan Lakukan Ini
(*)