Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Jumat, 20 September 2024
Pelaku pelecehan dan pembunuhan gadis penjual gorengan dijerat UU TPKS.
Pelaku pelecehan dan pembunuhan gadis penjual gorengan dijerat UU TPKS. (coldsnowstorm/Getty Images)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan pelaku dapat dikenai hukuman sesuai pasal 6 ayat b UU TPKS.

Hal ini disampaikan oleh Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.

Ratna menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan  koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Dalam keterangannya, Ratna juga mengatakan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," tegas Ratna.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai. Langkah cepat perlu segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan:

  • Memperkuat edukasi seksual sejak dini.
  • Meningkatkan kesadaran hukum.
  • Menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.

Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.

Ratna menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.

"Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129," ujar Ratna.

"Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," pungkasnya.

Baca Juga: Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini