Parapuan.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Selasa, 17 September 2024, hingga Sabtu, 28 September 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk satu ketua dan enam anggota lainnya.
Melansir dari Kompas.com, berikut rincian syarat, gaji, dan jadwal pendaftaran KPPS (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada 2024 hingga masa kerjanya:
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 hingga 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Dari Panggung ke Politik, 3 Artis Perempuan Ini Tampil di Pilkada 2024