Berdasarkan keterangan korban, pelaku melecehkan payudara ketika mengendarai motor. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa motif yang dilakukan pelaku adalah karena kecanduan menonton video dewasa.
"Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.
Dari kasus di atas, menunjukkan bahwa kecanduan video dewasa bisa memicu hal yang membahayakan, termasuk pelecehan seksual.
Bukan itu saja, ada pula dampak negatif lainnya ketika seseorang kecanduan menonton video dewasa.
Dampak Kecanduan Menonton Video Dewasa
1. Merusak Daya Ingat Otak dan Konsentrasi
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS