Miris Bocah 11 Tahun Diperkosa, Laporan Malah Ditolak Polisi

Saras Bening Sumunar - Jumat, 27 September 2024
Anak berusia 11 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan diduga jadi korban pemerkosaan.
Anak berusia 11 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan diduga jadi korban pemerkosaan. Freepik

Parapuan.co - Kasus pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Indonesia.

Mirisnya lagi, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan ini menelan korban yang masih berusia 11 tahun.

C (11) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua laki-laki di objek wisata Pucak, Kabupaten Maros.

Sayangnya, ketika keluarga C melapor ke pihak kepolisian (15/9/2024), laporan tersebut justru ditolak karena korban tidak memiliki kartu identitas.

Bukan itu saja, C bahkan harus membayar Rp1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Usut punya usut, uang Rp1 juta tersebut untuk mempercepat proses pengurusan KK.

"Saya sudah bayar satu juta ke Daeng Baso di kantor lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan kartu keluargaku yang hilang," ujar AT, orang tua korban, seperti dilansir dari Kompas.com.

"Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit," imbuhnya.

Terkait peristiwa ini, Camat Tinggimoncong Kabupaten Gowa, belum memberikan tanggapannya terkait pembayaran uang pada oknum staf kantor Kelurahan Garassi.

Baca Juga: Bernadya Diduga Jadi Korban KBGO, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

Diketahui, C sendiri merupakan anak yatim yang kini hidup dengan ibunya.

C beberapa bulan lalu ikut ibunya bekerja sebagai penjaga kue di salah satu warung dekat kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Hingga saat ini, polisi masih akan mengusut kasus pemerkosaan dan menindaklanjutinya.

Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang Lambat

Berkaca dari kasus yang dialami oleh C, bisa dikatakan bahwa penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan masih sangat lamban.

Padahal sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tertera jelas bahwa korban dilindungi dan pelaku dapat dijera secara hukum. 

Namun, di tengah perkembangan undang-undang yang semakin progresif, proses pelaporan justru masih rumit. 

Korban kekerasan seksual sering kali harus melalui proses pelaporan yang panjang dan berbelit-belit, yang dapat menguras uang, tenaga, hingga emosi.

Baca Juga: Perilaku Menyimpang, Oknum Guru di Gorontalo Lakukan Pelecehan pada Siswi

Di sisi lain kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang membutuhkan penanganan segera.

Penanganan serius dan cepat ini bertujuan untuk:

1. Menghindari trauma berkepanjangan.

2. Mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.

3. Membangun kepercayaan korban terhadap sistem hukum.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Miris Bocah 11 Tahun Diperkosa, Laporan Malah Ditolak Polisi