Kerap Disepelekan, Mengajak Anak Ikut Kampanye Politik Ternyata Pelanggaran

Arintha Widya - Jumat, 27 September 2024
Ajak anak ikut kampanye merupakan penyalahgunaan anak dalam pemilu dan pemilihan serentak.
Ajak anak ikut kampanye merupakan penyalahgunaan anak dalam pemilu dan pemilihan serentak. Anna_Hirna

2. Menyalahgunaan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih.

3. Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dll, untuk kepentingan kampanye.

4. Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, elektronik, media digital, dan sebagainya.

5. Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan.

7. Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

8. Melibatkan anak dalam praktik politik uang.

9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

10. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan/atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

Baca Juga: Memimpikan Perlawanan Anarkisme Perempuan Demi Keadilan dalam Politik

11. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik

Menteri PPPA bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023.

Edaran tersebut mengimbau semua pihak, mulai dari peserta pemilu, gubernur, bupati/wali kota, hingga masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk penyalahgunaan selama penyelenggaraan pemilu.

Ikut kampanye dan terlibat dalam pemilu juga tidak termasuk ke dalam hak-hak anak yang harus dilindungi sebagaimana dikutip dari Hukum Online.

Ada empat kategori hak anak yang harus dipenuhi menurut Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak di Indonesia, yaitu:

  1. Hak terhadap kelangsungan hidup
  2. Hak terhadap perlindungan
  3. Hak untuk tumbuh kembang
  4. Hak untuk berpartisipasi

Kemudian dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Warga negara Indonesia baru mempunyai hak pilih setelah berumur 17 tahun. Anak-anak di bawah usia tersebut, apa lagi balita, tidak termasuk di dalamnya.

Nah, jadi mengajak anak ikut kampanye dan kegiatan politik lainnya di masa-masa pemilihan serentak seperti sekarang tidak diperkenankan ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya