Kemendikbud Izinkan Mahasiswa Kerja Part Time di Kampus, Ini Syaratnya

Arintha Widya - Senin, 30 September 2024
Kemendikbud membolehkan mahasiswa bekerja part time di lingkungan kampus tempatnya kuliah.
Kemendikbud membolehkan mahasiswa bekerja part time di lingkungan kampus tempatnya kuliah. PeopleImages

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini sempat viral Intitut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Hal ini dibenarkan oleh pihak kampus, tetapi ITB sendiri menyatakan bahwa mahasiswa terkait sudah menyetujui dan menandatangani perjanjian kerja part time.

Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa UKT yang ingin bekerja paruh waktu juga harus mendaftarkan diri terlebih dulu.

Tak lama setelah isu ini viral, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan. Seperti apa?

Berikut keterangan dari Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris seperti melansir Kompas.com!

Kemendikbud Membolehkan Mahasiswa Kerja Part Time di Kampus

Prof. Abdul Haris menyebutkan, bekerja paruh waktu di internal kampus sah-sah saja.

Syaratnya, bidang pekerjaan yang dilakukan mahasiswa relevan dan mampu menunjang pengalaman belajar.

Lebih dari itu, pihaknya menilai bahwa pekerjaan part time yang dilakukan adalah atas persetujuan mahasiswa.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Ini Biasanya Buka Lowongan Part Time Seperti di Drakor

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Potongan Adegan Viral di TikTok, Ternyata Begini Sinopsis Film Sumala