"Pada prinsipnya, kerja paruh waktu di internal kampus bagi mahasiswa diperkenankan," papar Prof. Haris.
"Selama, relevan dengan pengembangan kompetensi, menunjang pengalaman belajar mahasiswa, dilakukan dengan persetujuan (consent) mahasiswa," imbuhnya.
Tidak Ada Unsur Eksploitasi
Syarat lainnya, yaitu tidak ada unsur eksploitasi saat mahasiswa bekerja part time di kampus tempatnya belajar.
Pekerjaan yang relevan dengan pengembangan kompetensi dan menunjang pengalaman, justru disarankan oleh Kemendikbud.
Pasalnya, hal ini dapat mendorong mahasiswa agar semakin terampil dan profesional di bidangnya.
Profesor Abdul Haris menambahkan, sejumlah perguruan tinggi menganggap kerja part time sebagai bentuk partisipasi mahasiswa.
Bahkan, ada juga kampus yang menganggapnya bagian dari magang akademis.
Beberapa perguruan tinggi bahkan memberikan kompensasi pada mahasiswa yang bekerja part time atau magang di kampus.
Namun, hal ini tetap menjadi kewenangan pihak kampus untuk mengatur sendiri kebijakannya.
"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," ungkap Prof. Haris.
Di kampus Kawan Puan ada program kerja paruh waktu juga enggak, nih?
Baca Juga: 3 Kiat Hindari Penipuan Lowongan Part Time Bermodus Beri Like Video
(*)