Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Tim Parapuan - Selasa, 1 Oktober 2024
Pengadaan PPPK 2022.
Pengadaan PPPK 2022. kompas

Parapuan.co - Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dibuka hari ini, Selasa (1/10/2024).

Pada tahun ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.

Seleksi PPPK 2024 ditujukan untuk empat kelompok pelamar, yakni pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Selain itu, prioritas juga ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Berikut link, syarat, dan cara pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka hari ini atau 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN PPPK 2024 yang disediakan oleh BKN, berikut link nya: https://sscasn.bkn.go.id/ 

Untuk mendaftar PPPK 2024, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelamar agar lolos ke tahap selanjutnya. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS 2024 Masih Berlangsung, Kapan PPPK akan Dibuka?

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2024, Lowongan Kerja Dibuka Juli-Agustus

Berikut alur atau cara pendaftaran PPPK 2024 melalui laman SSCASN yang dikelola BKN:

1. Klik tautan https://sscasn.bkn.go.id/ dan buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah dimasukkan.

3. Melengkapi biodata yang diperlukan.

4. Pilih formasi jabatan dan instansi yang diinginkan sesuai kualifikasi pendidikan.

5. Melengkapi data pendidikan yang dibutuhkan.

6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta masing-masing instansi.

7. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah selesaikan proses pendaftaran.

8. Cetak kartu informasi dan pendaftaran, proses pendaftaran PPPK 2024 selesai dilakukan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Formasi CPNS dan PPPK 2024 hingga Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate

Verifikator dari instansi akan melakukan verifikasi mengenai kesesuaian data dan dokumen pelamar pada formasi yang didaftarkan.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 akan digelar pada 30 Oktober-1 November 2024. 

(*)

Ken Devina

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya