Parapuan.co - Hari ini Selasa (1/10/2024) pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I mulai dibuka.
Sementara itu, dpendaftaran periode II PPPK akan dimulai 17 November 2024 mendatang.
Sebelum memutuskan mendaftar, para pelamar kerja diminta untuk memastikan apakah masuk ke dalam kriteria pelamar kerja PPPK periode I.
Hal ini juga disampaikan oleh akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
"Simak kriteria dan ketentuan pendaftarannya di surat BKN sebelum mendaftar," tulis keterangan.
Surat yang dimaksud yakni Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, terbit 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
BKN juga menjelaskan bahwa pelamar bisa mencari tahu status kriteria mereka dengan menginformasi kepada masing-masing instansi tempat bekerja.
Kemudian pelamar juga bisa memastikan status mereka saat membuka akun portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) BKN melalu input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu, pelamar bisa tahu akan mendaftar di periode I atau II.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan
Ada 1.031.554 Formasi
Dilansir dari laman Kompas.com, dalam rekrutmen PPPK kali ini dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.
Jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Abddullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa formasi PPPK 2024 disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, pengadaan PPPK 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni:
- THK-II sesuai dengan THK-II BKN.
- Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Untuk diketahui bahwa tidak ada nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK 2024.
Namun, pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti seleksi dengan penetuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Setiap instansi, terutama instansi daerah, harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS 2024 Masih Berlangsung, Kapan Seleksi PPPK?
(*)