Passing Grade SKD CPNS 2024 Tak Berlaku untuk PPPK, Ini Beda Penilaiannya

Arintha Widya - Senin, 7 Oktober 2024
Passing grade SKD CPNS dan PPPK 2024.
Passing grade SKD CPNS dan PPPK 2024. xefstock

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin sudah mengetahui passing grade SKD CPNS 2024 menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Passing grade SKD CPNS 2024 ini kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya.

Bedanya, passing grade SKD CPNS 2024 tidak berlaku untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pendaftarannya juga sudah diumumkan.

Berikut ini perbedaan sistem penilaian pada seleksi CPNS PPPK 2024 yang perlu kamu ketahui seperti mengutip berbagai sumber!

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024

- Passing grade atau nilai ambang batas untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.

- Nilai ambang batas untuk Tes Intelegensia Umum (TIU): 80.

- Nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166.

Meski sudah ada ambang batas, ada pengecualian untuk pelamar lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.

Baca Juga: Catat, Link Tryout CPNS 2024 untuk Simulasi CAT dan Latihan Soal SKD

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Cocok untuk Perempuan Aktif, Huawei Luncurkan WATCH GT 5 Series