Parapuan.co - Seiring berkembangnya teknologi, kemajuan dalam transaksi jual beli juga ada.
Jika dahulu pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang tunai, kini pelanggan bisa melakukan pembayaran secara non-tunai, termasuk menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).
Penggunaan QRIS bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan transaksi pembayaran menggunakan QR Code.
Di sisi lain, fenomena baru justru muncul. Sejumlah pedagang justru hanya menerapkan pembayaran non-tunai.
Artinya, pedagang-pedagang tersebut tidak menerima pembayaran secara tunai.
Situasi ini pada akhirnya membuat Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono angkat bicara.
Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Doni menyebutkan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 23 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah yang dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: 3 Tantangan Transaksi Pakai QRIS yang Bikin Was-was Pelaku Ide Usaha