"Sama juga. Soal ujian nasional, zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan," kata Abdul Mu'ti.
"Nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati," tegasnya.
Menurut Abdul Mu'ti, Kemendikdasmen akan melibatkan para ahli dan praktisi pendidikan dalam memutuskan kelanjutan program-program tersebut.
"Intinya kami ingin mendengar dulu. Kami ingin mendengar dari internal, para pakar, juga dari masyarakat sebagai penyelenggara Pendidikan, dan sebagai pengguna jasa layanan Pendidikan," jelasnya.
Sebagai informasi, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga nomenklatur, yakni:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: 3 Tantangan yang Dihadapi Guru dalam Penerapan Kurikulum Merdeka
(*)