Parapuan.co - Pada tahun 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta telah melakukan sejumlah tindakan tegas terhadap produk ilegal, khususnya di bidang farmasi dan pangan.
Dari total lima kasus yang ditangani, dua di antaranya terkait dengan kosmetik ilegal dengan nilai barang bukti mencapai Rp5,8 miliar.
Baru-baru ini, atas laporan masyarakat, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta berhasil menindak sebuah akun penjualan kosmetik ilegal, “Kimberlybeauty88," pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 158 jenis produk (total 152.744 buah) kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan estimasi nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Selain produk kosmetik, ditemukan pula paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi daring di gudang tersebut.
Seluruh barang bukti kini disita BBPOM untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagian besar kosmetik yang disita adalah produk rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10, yang dilarang dalam kosmetik.
Sampel produk-produk ini telah dikirim ke laboratorium untuk pengujian.
Selain itu, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal tanpa izin edar senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Baca Juga: Dukung UMKM Kosmetik dan Skincare Berdaya Saing Tinggi, Brand Lokal Beri Fasilitas Ini