Produk-produk ini diduga mengandung bahan berbahaya yang sebagian besar berasal dari Tiongkok.
Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung bahan pewarna terlarang dapat berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk potensi karsinogenik yang dapat menyebabkan gangguan hati dan kanker hati.
BPOM terus menggencarkan kolaborasi lintas sektor untuk memberantas kosmetik ilegal, yang tak hanya merugikan masyarakat namun juga pelaku usaha kosmetik lokal yang beroperasi secara legal.
BPOM mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen memproduksi dan memasarkan kosmetik yang aman, bermanfaat, dan berkualitas sesuai standar.
Dengan begitu, diharapkan dapat memutus rantai peredaran kosmetik impor ilegal yang merugikan.
Sebagai konsumen, masyarakat juga diimbau untuk menjadi pembeli cerdas dan melindungi diri dari produk kosmetik berbahaya.
Penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan produk yang digunakan. (*)
Baca Juga: Rekomendasi Serum dengan Kandungan Vitamin C dan E untuk Perawatan Skin Barrier