Parapuan.co - Terkait dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau, BPOM melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Dugaan awal menunjukkan bahwa kasus tersebut terkait dengan makanan olahan bernama “latiao.”
Dari hasil pengujian sementara, BPOM menemukan bahwa produk “latiao” mengandung bakteri Bacillus cereus, yang dapat menghasilkan toksin dan menimbulkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Makanan olahan “latiao” ini dibuat dari bahan dasar tepung, memiliki tekstur kenyal, dan berasa pedas gurih. Produk ini merupakan makanan impor dari Tiongkok dan telah terdaftar di BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memeriksa fasilitas peredaran (gudang importir dan distributor) untuk memastikan penerapan standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
BPOM juga memerintahkan importir untuk segera menarik produk ini dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan tindakan tersebut.
Demi menjaga kesehatan masyarakat, BPOM telah menarik sementara seluruh produk “latiao” dari peredaran dan menangguhkan registrasi serta impor produk ini hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
BPOM mengingatkan para pelaku usaha pangan untuk mematuhi standar keamanan dalam produksi dan distribusi produk pangan serta memastikan keamanan produk hingga sampai ke konsumen.
Baca Juga: Residu Pestisida di Buah Bisa Bikin Keracunan, Kapan Harus ke Dokter?