BPOM akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan undang-undang.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan olahan dengan selalu memeriksa KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk agar terhindar dari keracunan makanan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan keamanan produk pangan dan menyimpan pangan sesuai dengan anjuran produsen.
Terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari makanan olahan dengan rasa pedas yang kuat. (*)
Baca Juga: 3 Manfaat Kacang Hijau untuk Kesehatan yang Masih Jarang Diketahui