Parapuan.co - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan pembentukan lembaga negara baru.
Lembaga tersebut ialah Badan Intelijen Keuangan, yang akan berperan sebagai bagian penting di bawah kendali Kementerian Keuangan.
Lembaga ini resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Mengutip Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai kepala kementerian yang mengawasi langsung badan baru ini.
Adapun nomenklatur dari lembaga ini adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Tugas Utama Badan Intelijen Keuangan
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan data dan intelijen keuangan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang cukup kompleks.
Menurut Pasal 53 Perpres tersebut, "Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan."
Artinya, badan ini berperan dalam memastikan pemanfaatan teknologi dan informasi secara optimal di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama dalam konteks keuangan negara.
Baca Juga: Jejak Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan untuk 3 Presiden Berbeda