Selain itu, fungsi utama dari Badan Intelijen Negara mencakup beberapa aspek, yaitu:
1. Perumusan kebijakan teknis dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, intelijen keuangan, serta transformasi digital dalam Kementerian Keuangan.
2. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan manajemen perubahan di sektor informasi dan intelijen keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan data.
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pengelolaan teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan secara komprehensif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
4. Administrasi lembaga, sebagai bagian dari tata kelola internal Kementerian Keuangan.
5. Tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan, sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di sektor keuangan.
Penambahan Dua Direktorat Jenderal Baru
Selain pembentukan Badan Intelijen Keuangan, Presiden Prabowo juga mengumumkan pendirian dua direktorat jenderal baru dalam Kementerian Keuangan.
Antara lain Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Penambahan ini dilakukan untuk memperkuat struktur dan fungsi Kementerian Keuangan dalam merespon tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Dengan reformasi organisasi ini, Kementerian Keuangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Juga: Menteri Perempuan Menurut Pengamat: Detail dan Amanah seperti Sri Mulyani-Retno Marsudi
(*)