Parapuan.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya diharapkan mampu mendorong perempuan pelaku UMKM.
Diharapkan mereka dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka.
Pemerintah menyadari bahwa nelayan, petani, dan UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan, merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.
Melalui PP ini, pemerintah memperkuat komitmen untuk menyediakan kesempatan yang lebih setara bagi kelompok rentan, sehingga mereka bisa lebih berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga menjadi harapan besar bagi perempuan dari kelompok rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan yang didampingi Kemen PPPA, agar mereka semakin yakin dalam memulai usaha dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang.
“Bicara tentang potensi perempuan, tidak terlepas dari pemberdayaan ekonomi melalui upaya pengembangan UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) tahun 2019 mencatat bahwa dari total UMKM di Indonesia yang berjumlah 65,5 juta."
"64 jutanya adalah usaha mikro dimana lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Berdasarkan data tersebut perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional."
"Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” kata Menteri PPPA, pada Sabtu (9/11).
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Utang UMKM, Ini Kriterianya