Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat UMKM, sehingga pelaku usaha kecil dapat bangkit, memperkokoh bisnis mereka, dan memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” pungkas Menteri PPPA.
Menurut data UN Women pada tahun 2023, satu dari tiga perempuan di seluruh dunia terlibat dalam usaha mikro. Namun, rata-rata keuntungan yang diperoleh perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Perbedaan ini terjadi karena perempuan sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap alat pendukung usaha dan lebih banyak berkecimpung di sektor yang kurang produktif.
Perempuan pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi mereka dengan memasuki sektor-sektor produktif nasional, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Pada tahun 2023, Kemenkop UKM melaporkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap perekonomian nasional, jauh di atas industri yang hanya berkontribusi 18 persen. (*)
Baca Juga: Bagaimana Alokasi Keuangan yang Baik agar Tetap Bisa Menabung? Ini Kata Ahli