Parapuan.co - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tentang penghapusan kredit macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemulihan ekonomi Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam pembiayaan.
PP tersebut mengatur penghapusan kredit macet di berbagai sektor usaha seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan kelautan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyambut positif langkah ini, terutama bagi pelaku usaha perempuan.
Menurutnya, dukungan ini dapat membantu perempuan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara lebih stabil.
"Pemberdayaan ekonomi bagi perempuan melalui UMKM sangat penting, dan kebijakan ini membuka jalan bagi perempuan pelaku usaha untuk berperan lebih besar dalam ekonomi nasional,” jelasnya, dilansir dari siaran pers PPPA pada Senin, (4/11/2024).
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 64 juta dari 65,5 juta UMKM di Indonesia termasuk kategori usaha mikro.
Tak hanya itu, sebagian besar usaha tersebut dimiliki dan dikelola oleh perempuan.
Baca Juga: KemenPPPA: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Bukan Sebatas Penuhi Kuota 30 Persen