Arifah menekankan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Tentunya, PP ini bisa menjadi jembatan bagi perempuan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka di pasar yang lebih luas.
Selain menghapus kredit macet, PP ini juga dirancang untuk memperluas akses perempuan dalam sektor usaha kecil yang rentan.
Termasuk, perempuan kepala keluarga dan mereka yang terdampak bencana atau perempuan penyintas kekerasan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang konkret kepada kelompok-kelompok rentan agar mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Arifah menyampaikan bahwa pemerintah mengakui pentingnya peran nelayan, petani, dan UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan, sebagai pilar utama perekonomian rakyat.
Melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Program Menteri PPPA dalam Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Pemerintah berharap dengan menghapuskan beban kredit macet, UMKM dapat kembali fokus pada pertumbuhan usaha dan pemulihan ekonomi yang lebih inklusif.
Ini bukan hanya bentuk kehadiran negara untuk UMKM, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk mengakui dan mendukung peran strategis UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.
Terutama bagi perempuan yang menjadi tulang punggung di sektor tersebut.
(*)
Ken Devina