BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Disalahgunakan dengan Jarum, Ini Daftarnya

David Togatorop - Rabu, 13 November 2024
Ditemukan produk kosmetik disalahgunakan dengan jarum.
Ditemukan produk kosmetik disalahgunakan dengan jarum. iStock/vadimguzhva

Parapuan.co - BPOM intensif mengawasi peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang ternyata digunakan seperti obat dengan bantuan jarum atau microneedle.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat konferensi pers pada Senin (11/11/2024), "Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan."

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, termasuk kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut.

Tujuan penggunaan kosmetik adalah untuk membersihkan, mengharumkan, memperindah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.

Karenanya, produk yang digunakan dengan injeksi atau microneedle bukanlah kategori kosmetik.

Produk yang disuntikkan harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis.

Sementara itu, kosmetik umumnya tidak steril, dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis, dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit.

Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, penggunaan produk ini dengan cara injeksi tetap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca Juga: BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Gemini Academy dan Pengalaman Guru Memanfaatkan AI untuk Pembelajaran