Penggunaan kosmetik dengan jarum oleh pihak yang bukan tenaga medis berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.
Taruna menambahkan bahwa aplikasi kosmetik dengan metode injeksi sangat berbahaya bagi kesehatan, dan produk semacam ini harus terdaftar sebagai obat.
Produk kosmetik yang disalahgunakan dengan metode injeksi dapat dikenali cirinya, umumnya berupa cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang beredar dengan/tanpa jarum suntik.
Pada label atau promosi, produk tersebut sering mencantumkan petunjuk penggunaan dengan cara disuntikkan.
Produk-produk tersebut meliputi PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D, Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite Cocktails, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C.
BPOM telah mengambil tindakan administratif dengan mencabut nomor izin edar produk-produk yang melanggar dan memerintahkan pemilik izin untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.
BPOM menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi peraturan dengan mendaftarkan produk sesuai dengan ketentuan hukum dan pelaku usaha wajib mengklasifikasikan produk mereka dengan benar sesuai komoditas yang diatur.
BPOM juga mengimbau tenaga medis untuk selalu memeriksa kategori produk sebelum digunakan pada pasien, serta mengajak masyarakat untuk memilih kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan tidak menggunakan produk yang diterapkan dengan jarum atau microneedle. (*)
Baca Juga: Latiao Diduga Sebabkan Keracunan Pangan, Ini Hasil Investigasi BPOM