Dengan uji kompetensi ini, diharapkan setiap ASN yang terpilih memiliki kemampuan yang relevan dengan bidang tugas yang akan diemban.
Untuk jabatan yang belum memiliki pemangku yang sesuai, Menteri Rini menyarankan agar ditunjuk pelaksana tugas (plt.) sebagai solusi sementara.
Ia menambahkan, percepatan pengisian jabatan ini hanya akan dilakukan untuk satu kali penetapan, guna memastikan bahwa proses ini berjalan dengan efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Menteri Rini menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, melalui pengukuhan pelantikan; kedua, melalui uji kompetensi; dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Tiga metode ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di kalangan ASN.
Prinsip meritokrasi ini mencakup kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil.
Sistem ini diatur untuk tidak membedakan latar belakang suku, ras, agama, atau jenis kelamin, sehingga setiap ASN memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
"Basis karier kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta," jelas Menteri Rini.
"Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi," imbuhnya.
Dengan berbagai upaya yang telah diusulkan ini, diharapkan proses pengisian jabatan ASN di kementerian baru akan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, serta mampu mewujudkan ASN yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan Dikepalai Sri Mulyani, Apa Fungsinya?
(*)