Parapuan.co - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul baru-baru ini memperkenalkan skema baru untuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Ada hal menarik dari skema bansos yang direncanakan Kementerian Sosial hingga menjadi sorotan masyarakat.
Dalam skema tersebut, setiap penerima PKH yang masuk ke dalam kategori, yakni:
- Ibu hamil.
- Ibu dengan anak bayi.
- Anak sekolah.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia.
Kategori di atas akan mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dan jaminan sosial.
Lantas, seperti apa rincian bansos PKH yang diberikan?
1. Untuk Ibu Hamil dan Ibu dengan Anak Bayi
Menurut penjelasan Gus Ipul, ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan.
"Ibu hamil sebesar Rp750 ribu per tiga bulan. Itu artinya Rp3 juta," ujar Gus Ipul dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, ibu dengan anak bayi usia 0-11 bulan juga mendapatkan PKH Rp750 ribu.
Baca Juga: Bansos Pemerintah yang Cair November 2023, Ada untuk Warga Terdampak El Nino