Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penggantian istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM".
Perubahan istilah ini diusulkannya dalam upaya memperbaiki pandangan masyarakat terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Langkah ini bertujuan untuk menanamkan mindset yang lebih positif terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.
Menteri Maman menyampaikan gagasannya ini saat melakukan kunjungan kerja ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Senin (11/11/204).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konotasi negatif yang sering melekat pada istilah "pelaku UMKM".
"Selama tiga minggu ini, saya merasa ada yang salah dengan sebutan 'pelaku UMKM'," ungkap Maman Abdurrahman seperti mengutip Kompas.com.
"Di masyarakat, kata 'pelaku' itu sering terdengar seolah-olah mereka berada dalam posisi kurang beruntung atau bahkan sebagai korban," tambahnya.
Menurutnya, perbedaan utama antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar hanya terletak pada skala penjualan dan aset. Prinsip kegiatan bisnis yang dijalankan sejatinya serupa.
"Tidak ada perbedaan dalam prinsip kegiatan antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar. Yang membedakan hanyalah skala penjualan dan asetnya," jelas Maman.
Baca Juga: 3 Hal yang Menjadi Tolok Ukur UMKM Jika Ingin Bisa Ekspor, Apa Saja?