Baca Juga: Pentingnya Perhatian pada Potensi Perempuan dalam UMKM, Khususnya Usaha Mikro
Dengan begitu, peran strategis UMKM dalam perekonomian semakin dihargai dan mendapatkan tempat yang layak di mata masyarakat.
Perbedaan Istilah Pelaku dan Pengusaha pada UMKM
Secara bahasa, istilah pelaku dan pengusaha yang melekat pada kata UMKM mempunyai definisi yang berbeda.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat kata "pelaku" dengan definisi: orang yang melakukan suatu perbuatan; orang yang melakukan suatu perbuatan, subjek (dalam suatu kalimat dan sebagainya) yang merupakan pelaku utama dalam perubahan situasi tertentu.
Sementara pada kata "pengusaha", didefinisikan sebagai orang yang mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya); orang yang berusaha dalam bidang perdagangan; saudagar; usahawan.
Di dalam definisi kata "pengusaha" sendiri merujuk pula pada kegiatan perdagangan, yang juga dilakukan oleh pelaku UMKM.
Dengan kata lain, pelaku usaha mikro (pelaku UMKM) juga termasuk kategori pengusaha.
Maka, rasanya tidak salah apabila Menteri Maman ingin mengganti istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM" untuk mengubah mindset orang yang melakukan usaha mikro itu sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.
Bagaimana menurut Kawan Puan?
Baca Juga: 4 Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM, Salah Satunya Tembus Pasar Global
(*)