Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu kalau perempuan lebih banyak mengajukan cerai dibandingkan dengan laki-laki?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 seperti dilansir dari Kompas.com menunjukkan bahwa pada 2022, angka perceraian mencapai 516.344 kasus.
Jumlah tersebut naik 15,31 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 447.743 kasus.
Dari jumlah itu, mayoritas perceraian merupakan cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah 388.358 kasus atau 75,21 persen dari total perceraian.
Sisanya, sebanyak 127.986 kasus (24,78 persen), merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Rupanya, fenomena lebih banyaknya gugatan cerai dari pihak perempuan (istri) bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, perempuan juga lebih banyak mengajukan cerai dibandingkan laki-laki.
Para ahli menyebutkan beberapa faktor yang dapat menjelaskan tren ini, baik dari sudut pandang sosiologi, psikologi evolusioner, maupun budaya.
Apa saja yang melatarbelakangi perempuan mengajukan cerai gugat terhadap pasangan? Simak informasinya seperti mengutip Your Tango di bawah ini!
Baca Juga: Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000