Komnas Perempuan Luncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024

Arintha Widya - Senin, 25 November 2024
Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024
Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024

Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya meluncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).

Kampanye tersebut diluncurkan pada Senin (25/11/2024), yang sekaligus menjadi hari pertama 16HAKTP yang berlangsung hingga 10 Desember 2024.

Dalam acara peluncuran kampanye ini, Komnas Perempuan mengadakan webinar bertajuk "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" yang juga diikuti PARAPUAN.

Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye yang mengangkat tema "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" ini merupakan respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Hal itu terungkap dari pernyataan yang disampaikan Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU).

"Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2023 sebanyak 289.111," ungkap Bahrul Fuad seperti mengutip siaran pers Komnas Perempuan.

"Di mana 4.347 diantaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus merupakan kasus kekerasan berbasis gender," ujarnya lagi.

"Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari," imbuh Bahrul Fuad.

Baca Juga: Agenda Komnas Perempuan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Data pengaduan kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal/domestik sebanyak 284.741 kasus (98,5 persen), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1,4 persen), dan ranah negara 188 kasus (0,1 persen).

Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan.

Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kemajuan penting, termasuk disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU tersebut menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual, beserta aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Ada pula Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat; Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif," tegas Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Dari berbagai kemajuan yang ada, kita masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, di antaranya stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor.

Tantangan lainnya, yaitu keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.

Baca Juga: Kekerasan Anak dan Pentingnya Dukungan Psikososial Cerdas Berinternet

"Kami juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan," terang Tiasri Wiandani.

"Karenanya Komnas Perempuan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database," paparnya.

Kampanye 16 HAKTP menjadi salah satu momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.

Mulai dari generasi muda, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, juga mendorong kolaborasi multi-sektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kampanye ini diharapkan dapat mendorong tersedianya layanan dukungan untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, seperti rumah aman, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis.

Dalam tahun ini Komnas Perempuan mencatat lebih dari 100 kegiatan yang merupakan partisipasi masyarakat dalam Kampanye 16 HAKTP di seluruh Indonesia.

"Dengan mendukung korban, melaporkan kasus kekerasan, dan menyuarakan solidaritas di berbagai platform, kita dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan," tambah Veryanto Sitohang.

Setelah webinar dan peluncuran, ada sejumlah agenda lain Kampanye 16 HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan dengan berbagai pihak, antara lain:

  • Peluncuran Hasil "Pemetaan Situasi Perempuan Dan Perhatian Khusus Pada Kelompok Rentan Dalam Konteks Krisis Iklim".
  • Diskusi Publik "Safe Space for All: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus dan Akses Layanan bagi Korban".
  • Diskusi publik "Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN".
  • Talkshow dengan mengangkat tema "Kekerasan Seksual di Tempat Kerja".
  • Kunjungan Komnas Perempuan ke beberapa kota di Indonesia dalam rangka Kampanye 16 HAKTP. Kunjungan daerah tersebut diisi dengan audiensi dengan Kepala Daerah, DPRD, Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Diskusi dengan Media.

Demikian tadi peluncuran Kampanye 16HAKTP 2024. Mari Kawan Puan, bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Baca Juga: Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga