Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Gus Miftah dan Zita Anjani?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 5 Desember 2024
Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Zita Anjani.
Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Zita Anjani. Instagram/zitaanjani

Parapuan.co - Setelah ditetapkan menjadi Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto melantik Utusan Khusus Presiden.

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden tahun 76 Tahun 2024 yang mengatur tentang penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Pembentukan nomenklatur Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto ini bukan tanpa alasan.

Para Utusan Khusus Presiden bertugas untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Nama politikus perempuan, Zita Anjani didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Zita Anjani merupakan putri kedua dari Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Selain Zita Anjani, ada pula Raffi Ahmad yang dipercaya menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Nama Gus Miftah yang belakangan viral di media sosial rupanya juga merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Baca Juga: Kiprah Mari Elka Pangestu yang Kini Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan

Lantas, berapa besaran gaji para Utusan Khusus Presiden ini?

Gaji Utusan Khusus Presiden

Merangkum dari laman Kompas.comadapun honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.

Selain itu, pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Ada Raffi Ahmad, Ini Daftar Pengisi Jabatan Setara Menteri Kabinet Prabowo Subianto

(*) 



REKOMENDASI HARI INI

10 Produk Wajib Beli Saat Belanja Akhir Pekan untuk Kebutuhan Mingguan