Mengkhawatirkan, Lebih dari 53.688 Tautan di Toko Online Mempromosikan Kosmetik Ilegal

David Togatorop - Jumat, 6 Desember 2024
BPOM memperketat pengawasan kosmetik.
BPOM memperketat pengawasan kosmetik. iStock/Graphicscoco

Parapuan.co - Selama November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap kosmetik yang beredar, termasuk di media daring.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Temuan ini terdiri atas 35 produk berbasis kontrak produksi, 6 produk lokal, dan 14 produk impor.

Kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, atau mutu berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius.

Beberapa bahan yang ditemukan berbahaya adalah merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna terlarang seperti merah K3 dan K10, serta timbal.

Penggunaan bahan-bahan ini dapat menyebabkan alergi, kanker, kerusakan organ, hingga masalah serius lainnya seperti perubahan fungsi janin pada kasus asam retinoat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk yang melanggar.

Selain mencabut izin edar, BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut.

Lebih dari 53.688 tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal juga telah direkomendasikan untuk diturunkan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA). 
Baca Juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Disalahgunakan dengan Jarum, Ini Daftarnya

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Apa Itu Real Food dan Mengapa Penting untuk Tumbuh Kembang Anak?