BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," tegas Kepala BPOM.
Dalam penanganan pelanggaran serius, BPOM mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, BPOM melakukan patroli siber dan pengawasan distribusi untuk mencegah peredaran produk ilegal serta melindungi masyarakat.
Meski pelanggaran meningkat, industri kosmetik dalam negeri mencatat pertumbuhan positif dengan total 283.391 produk berizin edar hingga Oktober 2024, di mana 68,80% adalah produk lokal.
Kebijakan kontrak produksi turut mendukung pertumbuhan, dengan lebih dari 49% produk berizin edar berasal dari sistem ini.
Namun, peningkatan pelanggaran impor mendorong BPOM untuk memperketat pengawasan, menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap industri lokal. (*)
Baca Juga: BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line