Parapuan.co - Kawan Puan, bisakah perempuan memulai kembali berkarier setelah menjadi ibu?
Pertanyaan ini kerap muncul di benak perempuan, terutama mereka yang menjadi ibu baru.
Di satu sisi, kamu memiliki peran baru dalam kehidupan rumah tangga.
Sementara di sisi lainnya, kamu juga ingin terus mengembangkan karier dalam pekerjaan.
Peran ganda ini bukan hanya memunculkan kebimbangan, namun juga tantangan tersendiri bagi perempuan.
Di Indonesia sendiri, perempuan bekerja mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan oleh pemberi kerja.
Sementara jika terdapat kondisi khusus, ibu berhak mendapatkan cuti tambahan selama 3 bulan menjadi total 6 bulan.
Kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu dan anak yang mengalami masalah kesehatan seperti gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan.
Aturan cuti tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Baca Juga: 5 Tips untuk Ibu Bekerja Ketika Membawa Anak ke Kantor, Apa Saja?