"Kami juga mengecam keras perbuatan sadis yang dilakukan tersangka karena sangat tidak manusiawi," tegasnya.
Arifah Fauzia menegaskan bahwa kehadiran Kemen PPPA dalam kasus ini adalah selain berkoordinasi terkait perkembangan dan penanganan kasus, juga membantu keluarga korban mendapatkan keadilan dan layanan yang semestinya.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga menerapkan Maulidi sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pembunuhan tragis.
"Ini merupakan bentuk kerja yang sangat cepat dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Kemen PPPA memastikan akan terus mendampingi dan mengawal penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas KBP3A Kab Bangkalan dan PolrestaBangkalan terkait proses penegakan hukum, serta UPTD PPA Tulung Agung untuk pendampingan kepada keluarga korban khususnya penguatan psikologis.
Menteri PPPA menegaskan kasus pembunuhan di Bangkalan ini menjadi gambaran nyata rentannya perempuan menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran dan pentingnya meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan.
Menteri PPPA juga berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat dapat terus memberikan perhatian dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kemen PPPA akan bekerja sama dengan UTM untuk melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada civitas akademika, dan mendukung kegiatan Gender Awarness Campaign yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM.
Baca Juga: Kasus Agus Buntung Buktikan Kekerasan Seksual Bisa Dilakukan Siapa Saja
"Kami berharap pada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Arifah Fauzi.
"Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa di masa mendatang," tutup Menteri PPPA.
(*)