Parapuan.co - Sebagian Kawan Puan mungkin sedang mengikuti atau sudah tahu soal kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku penyandang disabilitas.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilakukan oleh penyandang disabilitas berinisial IWAS dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
IWAS diduga melakukan pelecehan terhadap 15 perempuan, dua diantaranya adalah anak-anak.
Terkait kabar viral ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis siaran pers merespons kasus IWAS.
Bertepatan pula dengan pelaksanaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Namun, kasus ini justru menjadi ironi yang memperlihatkan betapa pentingnya penguatan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan dalam menghadapi kekerasan seksual.
Oleh karenanya dalam merespons kasus ini, Komnas Perempuan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Mengutip siaran pers Komnas Perempuan, Rabu (11/12/2024), ketiga lembaga menyampaikan pandangan bersama untuk mendukung penanganan kasus secara komprehensif, adil, dan berbasis hak asasi manusia.
Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pola dan modus kekerasan seksual semakin beragam.
Baca Juga: KemenPPPA Buat Program Baru, Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan