Parapuan.co - Kawan Puan, kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menjadi perhatian utama di Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani menegaskan bahwa perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban atau mengalami proses yang semakin membuat mereka terviktimisasi.
Sementara korban harus mendapatkan perlindungan bukan intimidasi.
"Melihat fenomena yang ada, kita harus memperhatikan tentang penghargaan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga dalam penggunaan literasi yang tidak membuat semakin terviktimisasi," ujar Desy dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
Upaya Polri dalam Penanganan Kasus
Direktorat PPA-PPO telah merancang pedoman operasional berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis) yang akan dijadikan dasar melalui Peraturan Kapolri.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan yang seragam di seluruh jajaran, mulai dari Polda hingga Polres.
Dibentuk secara resmi pada 17 Oktober 2024, direktorat ini memiliki tiga subdirektorat utama, yaitu Subdit Perempuan dan Kelompok Rentan, Subdit Anak, serta Subdit TPPO yang mencakup perlindungan pekerja migran.
Ke depan, keberadaan direktorat ini diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh hingga tingkat daerah.
Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL
"Kita angkat juga bagaimana perempuan berhadapan dengan hukum, anak berhadapan dengan hukum, dan disabilitas berhadapan dengan hukum," jelas Desy.
Dengan adanya juklak dan juknis ini, diharapkan proses penyidikan dapat dilakukan secara konsisten dan profesional tanpa menimbulkan bias.
Selain itu, Desy juga menyoroti pentingnya solusi alternatif dalam proses penyidikan.