Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Saras Bening Sumunar - Senin, 16 Desember 2024
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena menunggak.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena menunggak.

Parapuan.co - Kawan Puan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, termasuk menunggak iuran bulanan.

Jika mengalami situasi ini, kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali secara online.

Dengan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Untuk diketahui bahwa cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah keterlambatan membayar iuran bulanan.

Status BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Bukan hanya perkara keterlambatan pembayaran iuruan, penonaktifan ini juga bisa disebabkan karena peserta sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan.

Artinya, BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan akan nonaktif saat peserta resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya



REKOMENDASI HARI INI

Seberapa Jauh Seorang Perempuan Bisa Mandiri? Ini Jawabannya!