Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Saras Bening Sumunar - Senin, 16 Desember 2024
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena menunggak.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena menunggak.

Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Artinya, jika sudah membayar tunggakan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.

3. Klik menu 'Info Iuran' untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.

4. Pilih 'Info Riwayat Pembayaran' untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.

5. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

Setelah tunggakan dilunasi, BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ahli Sebut Tidur Miring Kiri Lebih Sehat Daripada Miring Kanan, Ini Penjelasannya