Parapuan.co - Pemerintah secara resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 mendatang.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini akan mulai diterapkan pada Rabu (1/1/2025) sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman kenaikan PPN 12 persen 2025 ini sendiri disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com.
Pihak pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Misalnya rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, listrik pelanggan rumah tangga daya 3600-6600 VA, hingga pendidikan standar internasional atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Terkait kenaikan PPN 12 persen 2025, timbul pertanyaan pada kenaikan ini memengaruhi harga tiket pesawat?
Melonjaknya Harga Tiket Pesawat Pasca Kenaikan PPN 12 Persen
Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan menerangkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berpengaruh pada tarif tiket pesawat di Indonesia.
Baca Juga: Pelaku Usaha Perlu Naikkan Harga Dampak PPN 12 Persen, Lakukan Ini pada Konsumen
"Jelas berpengaruh, apalagi tanggal 19 (Desember 2024) ini pemerintah memaksa menurunkan harga tiket secara tidak alamiah melalui intervensi turun 10 persen dan akan kembali normal pada 3 Januari 2025," ujarnya.
Menurutnya, setelah periode penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen ini berakhir, harga tiket pesawat akan kembali normal bahkan disambut dengan kenaikan PPN 12 persen.
Bukan itu saja, Alvin juga menambahkan bahwa tarif avtur pesawat juga akan naik.
Meski demikian pihak maskapai penerbangan belum bisa menaikkan harga avtur karena perlu menunggu adanya surat keputusan dan Menteri Perhubungan untuk mengakomodasi kebijakan tarif avtur.
"Tapi dari harga tiket, itu jelas langsung berlangsung (tarif PPN 12 persen)," ujar Alvin.
"Sehingga, tiket pesawat mulai 4 Januari 2024 akan lebih mahal dari harga normal, dan tentu akan terasa jauh lebih mahal dari (periode) harga tiket yang secara tidak alamiah ini dipaksa turun," tegasnya.
Kawan Puan, demikian prediksi terkait lonjakan harga tiket pesawat setelah kenaikan PPN 12 persen 2025.
Kalau menurut kamu bagaimana nih?
Baca Juga: 10 Tips Hemat Belanja saat PPN Naik Jadi 12 Persen, Seperti Apa?
(*)